
TANGERANG, Galaksi.i-news.site — Advokat Firdaus Oiwobo kembali menjalankan aktivitas persidangan setelah sekitar satu tahun mengalami pembekuan berita acara sumpah advokat.
Kembalinya Firdaus ke ruang sidang ditandai dengan teregistrasinya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 7 PK/PID/2026/PN.Tng.
Permohonan tersebut diajukan melalui Law Firm M. Firdaus Oiwobo, SH & Partner, yang dipimpin langsung oleh Firdaus.
Dengan teregistrasinya perkara tersebut, ia kembali menjalankan perannya sebagai advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya di lembaga peradilan.
Firdaus menyatakan akan memperbaiki pola kerja agar lebih profesional dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia juga menyinggung insiden yang terjadi sekitar setahun lalu di ruang sidang, yang menurutnya merupakan kekhilafan dan menjadi pelajaran bagi dirinya.
“Ke depan saya akan mengubah pola kerja menjadi lebih profesional. Kejadian saya naik meja di ruang sidang setahun lalu merupakan kekhilafan yang tidak patut dicontoh. Hal itu menjadi pelajaran agar kita tetap menjaga norma di ruang sidang,” ujar Firdaus. Pada(13/3/2026)
Secara terpisah, rekannya Maruli Tua Siringo Ringo mengatakan proses pendaftaran kuasa hukum di pengadilan berjalan lancar.
Menurutnya, dokumen berupa berita acara sumpah serta kartu advokat yang dimiliki Firdaus telah diterima oleh pengadilan.
Ia menambahkan, surat kuasa dalam perkara tersebut juga telah ditandatangani serta distempel oleh pihak pengadilan.
Dengan demikian, Firdaus disebut kembali dapat menjalankan aktivitas persidangan, termasuk dalam proses perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kembalinya Firdaus Oiwobo ke ruang persidangan dinilai menjadi momentum bagi kelanjutan praktik hukum yang dijalankan bersama timnya, sekaligus menandai bahwa layanan bantuan hukum dari kantor hukum tersebut kembali aktif dalam menangani berbagai perkara.*(Red)


