Galaksi.i_news_site.18.april2026.
Dugaan praktik pemerasan dengan modus tekanan hukum kembali mencoreng citra lembaga perlindungan konsumen. Seorang pria berinisial AE.yang mengaku sebagai Ketua DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), diamankan tekab 308 polres lampung timur,setelah diduga memeras hingga puluhan juta rupiah.
Korban berinisial AB (26), warga Kecamatan Bandar Sribhawono, mengaku menjadi sasaran tekanan dan intimidasi yang berujung pada penyerahan uang sebesar Rp30 juta secara bertahap.
Bermula dari Aktivitas Biasa di Shopee, Berujung Ancaman Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula dari aktivitas sederhana—istri korban membeli produk skincare melalui Shopee, lalu membantu beberapa rekannya melakukan pembelian.
Namun situasi berubah ketika terduga pelaku melayangkan somasi dan menuding adanya praktik ilegal. Ancaman pun tak main-main:
korban disebut akan dilaporkan ke Polda Lampung dengan potensi denda hingga miliaran rupiah.
Datang Bertiga, Diduga Tekan Korban di Dalam Rumah
Ketegangan memuncak saat terduga pelaku mendatangi langsung rumah korban bersama dua orang lainnya.
Dalam kondisi tersebut, korban mengaku mendapat tekanan verbal yang membuat suasana mencekam di dalam rumah.
“Istri dan anak saya sampai menangis karena ketakutan,” ungkapnya.
Di tengah situasi tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp15 juta sebagai “jalan damai” agar persoalan tidak diperpanjang.
Tidak Berhenti, Sisa Uang Rp15 Juta Kembali Ditagih
Alih-alih selesai, sebulan kemudian terduga pelaku kembali datang dan meminta sisa uang Rp15 juta dengan dalih untuk mencabut laporan di kepolisian.
Korban yang semakin terpojok bahkan harus meminjam uang dari kerabat di luar negeri demi memenuhi tuntutan tersebut.
Berakhir di Tangan Polisi
Merasa menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melapor. Aparat pun bergerak.
Saat proses penyerahan uang kedua berlangsung, terduga pelaku langsung diamankan.
“Begitu uang diserahkan dan dihitung, pelaku langsung ditangkap,” ujar korban.
Dugaan Pemerasan Berkedok Kewenangan
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan nama lembaga untuk menekan masyarakat awam dengan ancaman hukum.
Praktik seperti ini dinilai berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya terkait dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi pihak yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan ancaman.
Keluarga Korban Trauma, Minta Penegakan Hukum Tegas
Dampak kejadian ini tidak hanya bersifat materiil. Korban menyebut istri dan anaknya yang masih balita mengalami trauma akibat tekanan yang terjadi di dalam rumah.
Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Saya berharap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada korban lain dan usut semua yang terlibat,” tegasnya.
Polisi: Masih Didalami, Akan Gelar Perkara
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan lakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan kepastian hukum terhadap terduga,” ujarnya.














