Jakarta, 3 Desember 2025 — Kekhawatiran mengenai maraknya dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses penyumpahan advokat mendorong ratusan advokat dari berbagai daerah membentuk Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI). Aliansi yang diprakarsai sejumlah advokat senior ini berencana mengajukan audiensi resmi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta penertiban mekanisme penyumpahan advokat di pengadilan tinggi seluruh Indonesia.
AAPI digagas oleh beberapa tokoh advokat senior, di antaranya Dr. Hermanto, SH, MH, serta Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHI, MH, bersama sejumlah profesor dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Kekhawatiran Usai Revisi UU Advokat
Pembentukan AAPI berlangsung setelah revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan oleh DPR RI. Meski begitu, para inisiator menilai revisi tersebut belum cukup menjawab persoalan mendasar terkait verifikasi kelayakan calon advokat sebelum disumpah.
“Kami menemukan masih banyak celah yang memungkinkan calon advokat menggunakan ijazah yang diduga tidak sah. Bahkan sebagian sudah berpraktik bertahun-tahun,” ujar Dr. Hermanto.
Dugaan Jual-Beli Ijazah dan Verifikasi yang Lemah
AAPI menyebut telah mengumpulkan data mengenai dugaan penyalahgunaan ijazah di beberapa pengadilan tinggi. Mereka mengeklaim adanya pola yang sama: ijazah diperoleh dari kampus yang tidak memenuhi standar, namun tetap dapat lolos proses penyumpahan.
Menurut mereka, sebagian ijazah tersebut diperoleh melalui transaksi dengan nilai belasan hingga puluhan juta rupiah. Ada pula temuan ijazah yang tercatat di sistem PDDikti, namun pemiliknya diduga tidak pernah mengikuti program perkuliahan yang semestinya.
“Yang paling memprihatinkan, ada pemohon yang tak pernah kuliah tapi bisa memiliki ijazah S1 hukum dan lolos disumpah. Ini yang akan kami buka dalam audiensi dengan MA,” kata Hermanto.
AAPI juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum organisasi advokat dan oknum aparat di sejumlah pengadilan tinggi, terutama di wilayah Banten dan Jawa Barat, dalam proses verifikasi berkas penyumpahan.
AAPI Siapkan Data untuk MA
Aliansi ini menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada MA, termasuk berkas administrasi penyumpahan, hasil penelusuran internal, hingga bukti-bukti yang mereka sebut relevan untuk evaluasi.
“Kami bukan ingin mencari sensasi. Ini untuk menjaga integritas profesi advokat dan marwah pengadilan tinggi sebagai lembaga negara,” ujar Firdaus Oiwobo.
Desakan Pengetatan Mekanisme Penyumpahan
Dalam audiensi nanti, AAPI berencana meminta MA:
1. Memperketat proses verifikasi ijazah dan kelayakan calon advokat.
2. Melakukan evaluasi terhadap organisasi advokat yang mengajukan penyumpahan.
3. Meninjau ulang mekanisme administratif yang dinilai rentan terhadap praktik kecurangan.
“Kami akan meminta MA tidak lagi menerima pengajuan sumpah dari organisasi yang tidak memenuhi standar dan tidak menjalankan proses pendidikan advokat dengan benar,” tambah Hermanto.
Aliansi Lintas Organisasi
AAPI menegaskan bahwa gerakan ini bukan bagian dari konflik antar-organisasi advokat. Anggotanya disebut berasal dari berbagai OA yang berbeda dan menyatukan diri untuk memperbaiki standar profesi.
“Ini upaya kolektif menjaga kualitas advokat Indonesia,” kata Firdaus.
AAPI dijadwalkan mengirimkan surat resmi permohonan audiensi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat, berikut seluruh data yang telah mereka himpu


