banner 728x250
Daerah  

Dugaan Rangkap Jabatan Perwira Polisi di Canggu, Nama IPDA Haris Budiono Kembali Jadi Sorotan

Badung – Di tengah geliat dunia hiburan malam kawasan Canggu, muncul sebuah pertanyaan yang kini mulai diperbincangkan publik. Pertanyaan itu berkaitan dengan nama IPDA Haris Budiono, seorang perwira pertama yang tercatat bertugas di lingkungan Yanma Polda Bali.

Perwira tersebut diduga tidak hanya menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian. Ia juga disebut-sebut memegang posisi sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, sebuah tempat hiburan yang cukup dikenal di wilayah Kabupaten Badung.

Informasi mengenai dugaan rangkap jabatan ini sebenarnya telah beredar sejak beberapa waktu lalu. Catatan pemberitaan menunjukkan isu serupa pernah muncul pada 15 Juli 2025.

Namun hingga kini belum terlihat adanya penjelasan resmi dari institusi kepolisian mengenai status keterlibatan yang bersangkutan di tempat hiburan tersebut.

Awak media mencoba menelusuri informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp.

Balasan yang diterima justru menguatkan dugaan bahwa IPDA Haris Budiono masih terlibat dalam aktivitas keamanan di lokasi tersebut.

“Siang… Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah, saya kurang faham. Mungkin HRD yang tahu, sebentar saya tanyakan ke HRD.”

Pernyataan singkat itu menimbulkan pertanyaan lanjutan. Apakah keberadaan seorang anggota aktif kepolisian di lingkungan usaha hiburan malam tersebut merupakan bagian dari penugasan resmi institusi, atau justru aktivitas di luar izin kedinasan.

 

Dalam aturan internal kepolisian, anggota Polri tidak diperkenankan menjalankan pekerjaan lain tanpa persetujuan pimpinan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta berbagai aturan dalam Kode Etik Profesi Polri yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan.

Isu ini pun mulai mendapat perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat di Badung.
Tokoh masyarakat setempat, Gung Indra, menyatakan bahwa institusi kepolisian perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada anggota Polri aktif yang bekerja di tempat hiburan malam tanpa izin resmi, tentu itu harus ditelusuri. Propam Polda Bali perlu bersikap tegas agar tidak muncul persepsi negatif,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Apalagi Bali dikenal sebagai daerah pariwisata internasional yang sangat sensitif terhadap isu integritas aparat negara.

Apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus (patsus), penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila pelanggaran dinilai berat.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Bali mengenai apakah dugaan tersebut telah diperiksa atau masih dalam tahap klarifikasi.

Publik kini menanti kejelasan dari institusi kepolisian, guna memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin di tubuh Polri ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *