Jembrana – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pelabuhan Gilimanuk kembali dipadati arus kendaraan pengangkut ternak. Namun di tengah hiruk pikuk penyeberangan itu, sebuah truk bermuatan 25 ekor sapi justru dihentikan petugas Karantina karena diduga membawa dokumen kesehatan hewan yang tidak sah.
Kecurigaan petugas bermula dari administrasi pengiriman yang dinilai janggal. Truk tersebut bahkan sempat dikejar hingga memasuki area pelabuhan sebelum akhirnya berhasil dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Saat pintu bak kendaraan dibuka, puluhan sapi terlihat berdiri saling berhimpitan di dalam truk. Berdasarkan keterangan sopir, ternak tersebut berasal dari Karangasem dan hendak dikirim keluar Bali. Namun siapa pemilik sebenarnya, hingga kini masih menjadi tanda tanya.
“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Agus.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Informasi yang diterima awak media menyebut dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang dipermasalahkan diduga mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Sumber media bernama Komang W, warga Gilimanuk, menyebut nama tersebut diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di bagian Reskrim.
Di tengah meningkatnya kebutuhan hewan kurban, dugaan praktik permainan dokumen seperti ini dinilai sangat berbahaya. Tidak hanya merusak sistem pengawasan lalu lintas ternak, tetapi juga membuka celah ancaman kesehatan hewan antarwilayah.
“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Kadek Y.
Sebagai langkah pengamanan, truk beserta seluruh ternak langsung diarahkan kembali ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk untuk pemeriksaan lanjutan dan verifikasi dokumen.
Awak media telah mencoba menghubungi Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., juga belum memperoleh jawaban resmi.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memastikan pihaknya tengah menindaklanjuti informasi tersebut dan masih menunggu laporan resmi dari pihak Karantina.
“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Jika dugaan pemalsuan dokumen terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 KUHP terkait keterangan palsu dalam dokumen otentik, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Di balik padatnya arus pengiriman hewan kurban, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan kejujuran administrasi adalah benteng utama untuk menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














