Breaking News
Kunjungan dan Koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam Rangka Penguatan Sinergisitas Program Kecamatan Labuhan Ratu Darurat Narkoba: Ujian Nyata Penegakan Hukum, Warga Tagih Ketegasan Tanpa Tebang Pilih Kasus Curanmor Mojokerto Disorot, Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta Masuk Laporan Propam ​Dugaan ‘Uang 86’ Rp58 Juta di Balik Kasus Curanmor Mojokerto, Media Laporkan ke Propam MOJOKERTO – Kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya menyeret nama Nurhadi kini berkembang menjadi polemik baru. Dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta mencuat, menyeret sejumlah pihak termasuk oknum dan perantara, hingga berujung laporan resmi ke Propam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus. Namun, mereka kemudian disebut dilepas. Di balik pelepasan tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta. Salah satu pihak berinisial M yang turut disebut dalam pusaran kasus ini akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke manajemen Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim dan biro Mojokerto langsung bergerak cepat mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi. Namun, hasil klarifikasi memunculkan tanda tanya baru. Kanit Pidum yang ditemui tim media menyatakan bahwa terkait persoalan uang, pihaknya meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi penghubung antara para terduga penadah dengan aparat. Tak berhenti di situ, Media Group Globalindo langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar. Menariknya, tak lama setelah laporan dilayangkan—sekitar satu jam kemudian—tim memperoleh informasi bahwa lurah yang disebut-sebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta tersebut dikabarkan telah dikembalikan. Namun, alur uang kembali menjadi polemik. Berdasarkan keterangan sumber, uang tersebut justru diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan. Kondisi ini disesalkan oleh tim media, mengingat uang tersebut sebelumnya direncanakan untuk dijadikan barang bukti dan dititipkan kepada Propam. “Ini yang kami sayangkan. Uang yang seharusnya menjadi barang bukti malah tidak jelas penguasaannya,” ujar salah satu anggota tim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana tersebut, termasuk status hukum para pihak yang disebut. Media Group Globalindo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung untuk memastikan transparansi dan integritas penanganan perkara. Jika tidak ada kejelasan, pihak media menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk Polda hingga Mabes Polri. Bahkan, jaringan media yang berada di bawah naungan Globalindo disebut siap mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini secara luas. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
banner 728x250

*SKANDAL PELAYANAN OBGYN DI RS ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM WAY KANAN: DOKTER MENGHILANG, PASIEN TERLANTAR TANPA KEPASTIAN*


Way Kanan, Lampung – Nama dokter spesialis kandungan yang tercantum dalam surat resmi pelayanan di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Way Kanan kini justru menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan karena dugaan izin mendadak tanpa tanggung jawab yang berujung pada puluhan pasien terlantar tanpa penanganan.
Pasien-pasien yang datang untuk kontrol lanjutan bahkan dalam kondisi pasca perawatan harus menghadapi kenyataan pahit dokter yang dijadwalkan menangani mereka tiba-tiba tidak tersedia, tanpa pengganti yang jelas, tanpa sistem pelayanan darurat yang layak.
Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah kelalaian serius dalam pelayanan kesehatan.
Lebih ironis lagi, peristiwa ini terjadi pada layanan kandungan (Obgyn) bidang yang menyangkut keselamatan ibu dan janin. Keterlambatan penanganan di sektor ini bukan hal sepele, melainkan bisa berujung pada risiko fatal.
Jika benar dokter yang bersangkutan meninggalkan jadwal praktik secara mendadak tanpa memastikan keberlanjutan pelayanan, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:
1. Kewajiban Profesional Dokter
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 51 huruf a dan c:
Dokter wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi serta merujuk atau memastikan pasien mendapat penanganan lanjutan bila tidak dapat melayani.Artinya: tidak boleh meninggalkan pasien tanpa solusi.
2. Kewajiban Pelayanan Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menegaskan bahwa tenaga medis wajib menjamin keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.Izin mendadak tanpa sistem pengganti = potensi pelanggaran.

3. Etika Profesi
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Dokter dilarang menelantarkan pasien, apalagi dalam kondisi membutuhkan pelayanan berkelanjutan.
4. Sanksi yang Mengintai
Jika terbukti lalai :
Teguran hingga pencabutan STR/SIP oleh Konsil Kedokteran Indonesia
Sanksi disiplin dari manajemen rumah sakit
Bahkan potensi tuntutan hukum jika kelalaian berdampak pada pasien
Masalah ini tidak bisa dipersempit hanya pada individu dokter.
Ini juga mengarah pada kegagalan manajemen rumah sakit yang seharusnya menyediakan dokter pengganti,menjamin layanan tetap berjalan,melindungi hak pasien.
Jika satu dokter bisa “menghilang” dan pelayanan langsung lumpuh, maka ada yang salah secara sistemik.
Pertanyaan keras untuk pihak terkait,dimana kesiapan manajemen RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Way Kanan?
Mengapa tidak ada dokter pengganti?
Apakah ini kejadian pertama, atau pola yang selama ini ditutup-tutupi?
Di mana pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *