Breaking News
Kunjungan dan Koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam Rangka Penguatan Sinergisitas Program Kecamatan Labuhan Ratu Darurat Narkoba: Ujian Nyata Penegakan Hukum, Warga Tagih Ketegasan Tanpa Tebang Pilih Kasus Curanmor Mojokerto Disorot, Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta Masuk Laporan Propam ​Dugaan ‘Uang 86’ Rp58 Juta di Balik Kasus Curanmor Mojokerto, Media Laporkan ke Propam MOJOKERTO – Kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya menyeret nama Nurhadi kini berkembang menjadi polemik baru. Dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta mencuat, menyeret sejumlah pihak termasuk oknum dan perantara, hingga berujung laporan resmi ke Propam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus. Namun, mereka kemudian disebut dilepas. Di balik pelepasan tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta. Salah satu pihak berinisial M yang turut disebut dalam pusaran kasus ini akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke manajemen Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim dan biro Mojokerto langsung bergerak cepat mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi. Namun, hasil klarifikasi memunculkan tanda tanya baru. Kanit Pidum yang ditemui tim media menyatakan bahwa terkait persoalan uang, pihaknya meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi penghubung antara para terduga penadah dengan aparat. Tak berhenti di situ, Media Group Globalindo langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar. Menariknya, tak lama setelah laporan dilayangkan—sekitar satu jam kemudian—tim memperoleh informasi bahwa lurah yang disebut-sebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta tersebut dikabarkan telah dikembalikan. Namun, alur uang kembali menjadi polemik. Berdasarkan keterangan sumber, uang tersebut justru diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan. Kondisi ini disesalkan oleh tim media, mengingat uang tersebut sebelumnya direncanakan untuk dijadikan barang bukti dan dititipkan kepada Propam. “Ini yang kami sayangkan. Uang yang seharusnya menjadi barang bukti malah tidak jelas penguasaannya,” ujar salah satu anggota tim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana tersebut, termasuk status hukum para pihak yang disebut. Media Group Globalindo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung untuk memastikan transparansi dan integritas penanganan perkara. Jika tidak ada kejelasan, pihak media menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk Polda hingga Mabes Polri. Bahkan, jaringan media yang berada di bawah naungan Globalindo disebut siap mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini secara luas. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
banner 728x250
Daerah  

Kasus Curanmor Mojokerto Disorot, Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta Masuk Laporan Propam

Galaksi.i_news_site.24 april 2026

 

MOJOKERTO – Penanganan kasus pencurian sepeda motor di Mojokerto kembali menuai sorotan. Kali ini, muncul dugaan aliran “uang 86” senilai Rp58 juta yang langsung dilaporkan ke Propam.

Dalam pengembangan perkara, aparat sempat mengamankan lima orang yang diduga sebagai penadah. Namun, mereka kemudian dilepas. Situasi ini memicu kecurigaan setelah beredar informasi adanya transaksi sejumlah uang.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh pihak berinisial M ke manajemen Media Group Globalindo. Tim redaksi pun bergerak cepat dengan mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi.

Hasilnya belum memuaskan. Kanit Pidum yang ditemui tidak memberikan penjelasan rinci terkait isu aliran dana, dan justru mengarahkan agar hal itu dikonfirmasi kepada seorang lurah yang diduga menjadi perantara.

Tak menunggu lama, Media Group Globalindo resmi melaporkan dugaan tersebut ke Propam untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan internal.

Perkembangan terjadi tak lama setelah laporan dibuat. Informasi yang diterima menyebutkan lurah yang dimaksud telah dipanggil, dan uang Rp58 juta disebut sudah dikembalikan.

Namun, fakta di lapangan kembali memunculkan tanda tanya. Uang tersebut, menurut sumber, tidak diamankan sebagai barang bukti, melainkan diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan.

“Ini yang kami pertanyakan. Seharusnya uang itu diamankan sebagai barang bukti, bukan justru tidak jelas keberadaannya,” ungkap salah satu anggota tim.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Mojokerto terkait dugaan tersebut, termasuk perkembangan status hukum para pihak.

Media Group Globalindo memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kapolres Mojokerto untuk turun tangan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai tidak hanya menyangkut tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *