Galaksi.i_news_site.24 april 2026
MOJOKERTO – Penanganan kasus pencurian sepeda motor di Mojokerto kembali menuai sorotan. Kali ini, muncul dugaan aliran “uang 86” senilai Rp58 juta yang langsung dilaporkan ke Propam.
Dalam pengembangan perkara, aparat sempat mengamankan lima orang yang diduga sebagai penadah. Namun, mereka kemudian dilepas. Situasi ini memicu kecurigaan setelah beredar informasi adanya transaksi sejumlah uang.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh pihak berinisial M ke manajemen Media Group Globalindo. Tim redaksi pun bergerak cepat dengan mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi.

Hasilnya belum memuaskan. Kanit Pidum yang ditemui tidak memberikan penjelasan rinci terkait isu aliran dana, dan justru mengarahkan agar hal itu dikonfirmasi kepada seorang lurah yang diduga menjadi perantara.
Tak menunggu lama, Media Group Globalindo resmi melaporkan dugaan tersebut ke Propam untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan internal.
Perkembangan terjadi tak lama setelah laporan dibuat. Informasi yang diterima menyebutkan lurah yang dimaksud telah dipanggil, dan uang Rp58 juta disebut sudah dikembalikan.
Namun, fakta di lapangan kembali memunculkan tanda tanya. Uang tersebut, menurut sumber, tidak diamankan sebagai barang bukti, melainkan diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan.
“Ini yang kami pertanyakan. Seharusnya uang itu diamankan sebagai barang bukti, bukan justru tidak jelas keberadaannya,” ungkap salah satu anggota tim.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Mojokerto terkait dugaan tersebut, termasuk perkembangan status hukum para pihak.
Media Group Globalindo memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kapolres Mojokerto untuk turun tangan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai tidak hanya menyangkut tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum.














