Breaking News
Kunjungan dan Koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam Rangka Penguatan Sinergisitas Program Kecamatan Labuhan Ratu Darurat Narkoba: Ujian Nyata Penegakan Hukum, Warga Tagih Ketegasan Tanpa Tebang Pilih Kasus Curanmor Mojokerto Disorot, Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta Masuk Laporan Propam ​Dugaan ‘Uang 86’ Rp58 Juta di Balik Kasus Curanmor Mojokerto, Media Laporkan ke Propam MOJOKERTO – Kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya menyeret nama Nurhadi kini berkembang menjadi polemik baru. Dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta mencuat, menyeret sejumlah pihak termasuk oknum dan perantara, hingga berujung laporan resmi ke Propam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus. Namun, mereka kemudian disebut dilepas. Di balik pelepasan tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta. Salah satu pihak berinisial M yang turut disebut dalam pusaran kasus ini akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke manajemen Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim dan biro Mojokerto langsung bergerak cepat mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi. Namun, hasil klarifikasi memunculkan tanda tanya baru. Kanit Pidum yang ditemui tim media menyatakan bahwa terkait persoalan uang, pihaknya meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi penghubung antara para terduga penadah dengan aparat. Tak berhenti di situ, Media Group Globalindo langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar. Menariknya, tak lama setelah laporan dilayangkan—sekitar satu jam kemudian—tim memperoleh informasi bahwa lurah yang disebut-sebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta tersebut dikabarkan telah dikembalikan. Namun, alur uang kembali menjadi polemik. Berdasarkan keterangan sumber, uang tersebut justru diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan. Kondisi ini disesalkan oleh tim media, mengingat uang tersebut sebelumnya direncanakan untuk dijadikan barang bukti dan dititipkan kepada Propam. “Ini yang kami sayangkan. Uang yang seharusnya menjadi barang bukti malah tidak jelas penguasaannya,” ujar salah satu anggota tim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana tersebut, termasuk status hukum para pihak yang disebut. Media Group Globalindo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung untuk memastikan transparansi dan integritas penanganan perkara. Jika tidak ada kejelasan, pihak media menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk Polda hingga Mabes Polri. Bahkan, jaringan media yang berada di bawah naungan Globalindo disebut siap mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini secara luas. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
banner 728x250
Daerah  

Tiga Ketua Distrik Mundur, Struktur LSM GMBI di Lampung Diambil Alih Wilter

Oplus_16908288

Galaksi.i_news_site.

Lampung, 21 April 2026 — Dinamika internal organisasi kembali terjadi di tubuh LSM GMBI. Tiga Ketua Distrik dari wilayah Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara secara resmi menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan LSM GMBI.

Pengunduran diri tersebut ditegaskan berlangsung sejak 14 April 2026. Salah satu perwakilan, Junaidi, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah pribadi dan telah dikomunikasikan secara resmi kepada Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung.

“Kami resmi mengundurkan diri, bukan diberhentikan. Prosesnya sudah kami komunikasikan dengan pihak wilayah,” ujar Junaidi.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan mundur ini tidak dilatarbelakangi konflik internal.

Kami bertiga mundur bukan berarti ada masalah dengan GMBI. Hubungan kami dengan seluruh jajaran, mulai dari DPP, DPW hingga pengurus di bawah tetap baik,” lanjutnya.

Seiring dengan pengunduran diri tersebut, struktur kepemimpinan di tiga wilayah itu kini diambil alih langsung oleh Ketua Wilter Provinsi Lampung. Seluruh kewenangan yang sebelumnya melekat pada para Ketua Distrik dinyatakan gugur secara otomatis.

DPP LSM GMBI kemudian menetapkan Heri Prasojo, S.H., M.H. selaku Ketua Wilter sebagai satu-satunya pihak yang memiliki mandat resmi untuk mengambil alih, menjalankan, serta melakukan penataan ulang struktur organisasi di Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara.

Dalam pernyataannya, Junaidi juga menyampaikan bahwa dirinya bersama dua rekannya kini telah bergabung dan bernaung di LSM Laskar NKRI pada tingkat provinsi.

“Saat ini kami sudah bernaung di Laskar NKRI dan dipercaya sebagai pengurus di tingkat wilayah,” jelasnya.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami posisi mereka saat ini.

“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan GMBI dan dikaitkan dengan kami, itu jelas bukan dari kami,” tegas Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *