Breaking News
Kunjungan dan Koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam Rangka Penguatan Sinergisitas Program Kecamatan Labuhan Ratu Darurat Narkoba: Ujian Nyata Penegakan Hukum, Warga Tagih Ketegasan Tanpa Tebang Pilih Kasus Curanmor Mojokerto Disorot, Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta Masuk Laporan Propam ​Dugaan ‘Uang 86’ Rp58 Juta di Balik Kasus Curanmor Mojokerto, Media Laporkan ke Propam MOJOKERTO – Kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya menyeret nama Nurhadi kini berkembang menjadi polemik baru. Dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta mencuat, menyeret sejumlah pihak termasuk oknum dan perantara, hingga berujung laporan resmi ke Propam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus. Namun, mereka kemudian disebut dilepas. Di balik pelepasan tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta. Salah satu pihak berinisial M yang turut disebut dalam pusaran kasus ini akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke manajemen Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim dan biro Mojokerto langsung bergerak cepat mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi. Namun, hasil klarifikasi memunculkan tanda tanya baru. Kanit Pidum yang ditemui tim media menyatakan bahwa terkait persoalan uang, pihaknya meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi penghubung antara para terduga penadah dengan aparat. Tak berhenti di situ, Media Group Globalindo langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar. Menariknya, tak lama setelah laporan dilayangkan—sekitar satu jam kemudian—tim memperoleh informasi bahwa lurah yang disebut-sebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta tersebut dikabarkan telah dikembalikan. Namun, alur uang kembali menjadi polemik. Berdasarkan keterangan sumber, uang tersebut justru diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan. Kondisi ini disesalkan oleh tim media, mengingat uang tersebut sebelumnya direncanakan untuk dijadikan barang bukti dan dititipkan kepada Propam. “Ini yang kami sayangkan. Uang yang seharusnya menjadi barang bukti malah tidak jelas penguasaannya,” ujar salah satu anggota tim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana tersebut, termasuk status hukum para pihak yang disebut. Media Group Globalindo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung untuk memastikan transparansi dan integritas penanganan perkara. Jika tidak ada kejelasan, pihak media menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk Polda hingga Mabes Polri. Bahkan, jaringan media yang berada di bawah naungan Globalindo disebut siap mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini secara luas. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
banner 728x250
Daerah  

Rayu pacar orang, Oknum Ketua LPK YKBA Lampung Timur diLaporkan ke polres lampung

Galaksi.i_news_site.

Lampung Timur — Warga Way Jepara dibuat geger! Nama seorang pria berinisial Her alias Man, yang disebut sebagai Ketua LPK YKBA Lampung Timur, mendadak viral setelah diduga terlibat insiden panas yang berujung dugaan kekerasan terhadap seorang pemuda, Irwan (30th).

Semua bermula dari chat WhatsApp yang kini jadi sorotan. Her diduga menghubungi seorang perempuan berinisial Riz, mulai dari menanyakan kabar hingga mengajak bertemu di Simpang Sribawono. Namun tanpa diduga, pesan itu memicu konflik setelah diketahui oleh Irwan—yang disebut sebagai pasangan Riz.

Merasa ada yang janggal dan berbau rayuan Irwan mencoba menghubungi Her untuk klarifikasi. Tapi bukannya mendapat jawaban, situasi justru berubah drastis.

Oplus_16908288

Dalam waktu singkat, Her diduga langsung mendatangi rumah Irwan. Suasana pun memanas. Adu mulut tak terhindarkan, emosi disebut memuncak—hingga akhirnya berujung pada dugaan tindakan fisik.

Saat di konfirmasi oleh awak media irwan (Korban)mengaku mengalami kekerasan pada bagian wajah. “Saya telepon untuk klarifikasi baik-baik, tapi dia tiba-tiba datang, marah-marah, lalu mengkremes mulut saya,” ujar Irwan.

Tak tinggal diam, Irwan langsung membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan resmi telah masuk ke Polres Lampung Timur pada 20 April 2026 dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Kasus ini sontak jadi perbincangan panas di masyarakat. Sosok terlapor yang disebut berasal dari lembaga perlindungan konsumen justru terseret dalam dugaan aksi yang bertolak belakang dengan perannya yang di duga tidak bermoral.

Pihak kepolisian polres lampung timur saat ini masih mendalami kasus dengan mengumpulkan keterangan dan bukti. Dugaan mengarah pada tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“RF”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *