RESPON CEPAT Pak Lurah dan Pak Camat adanya Komplain Masyarakat terkait usaha rumahan.
Galaksi.i_news_site.
Bekri,lampung tengah Usaha yang diduga tidak berizin di tengah lingkungan pemukiman warga yang berlokasi di dusun 7 Sidorejo, kesumadadi,kecamatan Bekri kabupaten Lampung tengah dikeluhkan dan dilaporkan oleh warga sekitar karena dianggap memicu keresahan dan berpotensi pencemaran lingkungan.
Diungkapkan beberapa warga EG (43) dan PY (45) menyatakan usaha rumahan pengolahan dan pengepulan minyak jelantah disekitar rumah mereka terkadang juga suka menimbulkan kebisingan tengah malam,karena aktivitas yang tidak mengenal waktu, bahkan terkadang suka bau bekas minyak jelantah, sampah dan bekas minyak jelantah tersebut kalau musim hujan bisa mengalir kesumur yang jadi sumber air.
Warga sekitar lokasi usaha meminta agar pihak-pihak terkait dalam hal ini pemerintah desa kampung dan kecamatan untuk bisa bersikap tegas.
Lokasi usahanya tidak mengantongi izin,
“Kami menolak usaha rumahan itu, kalau bisa dipindahkan, kami tidak menghalangi atau melarang sebetulnya dalam berusaha, nggak apa-apa kok usaha asal jangan sampai juga merugikan orang lain,
cari lokasi yang lebih tepat”.beber keluhan warga.
Hal ini sudah disampaikan beberapa warga kepada Kepala dusun setempat dan sudah diketahui perangkat desa,namun kegiatan usaha tersebut masih ada.
Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa orang masih menunggu dan tidak terlihat aktivitas seperti yang disampaikan warga , Maslani selaku pemilik usaha saat dikonfirmasi dilokasi usaha, dirinya membantah dan tidak membenarkan laporan dan tudingan yang dikeluhkan beberapa warga,
“bisa dilihat kan mas tempatnya tidak ada bau kok, sekarang merasa bau gak disini bising atau ada pencemaran???, lihatlah foto-foto kemarin juga sudah dilihat kok sama pak camat”, katanya.
Menurutnya lokasi rumahnya ini ketempatan saja untuk mengepul minyak jelantah.
” Disini kami kirim lagi ke pembeli untuk makanan ternak, bahkan pihak dari kecamatan,Pak Camat dan Kasi Trantib nya sempat mampir kesini dan melihat beberapa hari yang lalu”, ujarnya .
Pesannya Pak Camat kesaya ,
“Teruskan saja usahanya, tidak ada bau-bau dan limbah kok”, jelasnya.
Sementara itu terpisah Habibullah kepala kampung Sidorejo kesumadadi menanggapi ini ia menjelaskan pihaknya memang sudah mengetahui dari laporan kepala kepala dusun , dalam prosesnya kami sudah duduk bersama dengan pak camat hadir juga ada kasih Trantib nya, hasil rembukan kalau skalanya nanti ke depan memang mau lanjut dan akan lebih besar kami merekomendasikan untuk pindah tidak di kawasan pemukiman.
Lebih lanjut ia menambahkan sepengetahuan untuk produksi dilokasi memang tidak ada, terkait dengan perizinan ia menyatakan tidak ada.
Meskipun kendati begitu pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera kembali dan klarifikasi untuk memanggil pihak-pihak yang bergejolak untuk duduk bersama, terangnya.
Sementara itu Johan Effendi dari LSM WN88 meminta agar pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah desa dan dari kecamatan bisa lebih sensitif dan peka dalam jenis-jenis usaha yang ada diwilayahnya, untuk itu ia berharap agar bisa bijak dan bertindak tegas,
Menurutnya setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan, “berusaha mungkin bisa berbasis resiko, termasuk home industri harus ada perizinannya.
“usaha rumahan sebagai dasar utama pengajuan perizinan adalah persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha”, pungkasnya. (Usud41)
Selasa 14-04-2026
Penyelesaian, pak camat respon cepat dan kepala kampung terkait permasalahan yaang ada di dusun 7 kesumadadi.
Mediasi yang di lakukan di kantor kepala desa yang di hadiiri sama pak camat, kepala kampung dan babinsa, dan kasi Pol PP sudah ada titik temu,
Junaidi sekertaris provinsi LSM laskar menilai plus sama pengusaha yang bernama Rani bisa menyikapi dan menyetujui apa yang di mintak sama lingkungan usaha tersebut.pungkas nya
Laporan; jnd














