Galaksi.i_news_site.13/april/2026
Kotawaringin Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 11 April 2026, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Perumahan Graha Hastina II, Jalan Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya, S.Sos., menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya berinisial AT (40), seorang karyawan swasta asal Pangkalan Bun, dan NB (41), ibu rumah tangga asal Kumai.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan,” ujar Kasat Narkoba.
Berdasarkan kronologis, petugas menerima laporan pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan AT di rumahnya di Perumahan Graha Hastina II. Selanjutnya, NB diamankan di lokasi berbeda, yakni di Perumahan Bukit Marundau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku pertama, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar, yakni 19 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 154,2 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam rumah, seperti di dalam lemari kamar dan koper milik pelaku. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Jurnalis: AGM.














