GALAKSI.i_news_site | 10 April 2026
Way Kambas — Kebijakan rotasi Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kini tidak lagi sekadar menuai kritik, namun telah berubah menjadi gelombang protes yang semakin membesar.
Surat Keputusan Kepala Balai TNWK Nomor 05/T.11/TU/PEG/01/2026 diduga kuat menjadi pemicu kebijakan kontroversial yang disinyalir mengabaikan prinsip dasar pembentukan MMP.
Sejumlah anggota MMP secara terbuka mengeluhkan rotasi yang memindahkan mereka ke wilayah Seksi II Bungur—lokasi yang jauh dari desa asal mereka sebagai masyarakat penyangga.
Kebijakan ini disinyalir tidak hanya tidak relevan, tetapi juga diduga memutus keterikatan sosial dan geografis yang menjadi fondasi utama peran MMP.
“Ini bukan lagi pembinaan, ini sudah seperti pemaksaan. Kami direkrut berbasis wilayah, tapi justru dipindahkan keluar dari wilayah kami sendiri,
Ini honor tidak seberapa kerja luar biasa”
“ungkap salah satu anggota dengan nada kecewa.
Secara konsep, MMP merupakan representasi masyarakat lokal dalam menjaga kawasan hutan bersama Polisi Kehutanan. Namun rotasi ini diduga telah menyimpang dari prinsip tersebut, bahkan disinyalir mengabaikan semangat pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi dasar keberadaan MMP.
Kondisi semakin memanas ketika rotasi ini tidak diikuti dengan penyesuaian honor. Beban kerja bertambah,ditambah resiko sangat tinggi, jarak tempuh semakin jauh, namun penghasilan tetap stagnan.(jauh di bawah UMR)Situasi ini disinyalir mencerminkan ketimpangan dan bobroknya sistem administrasi di tubuh balai TNWK, dan kebijakan yang diduga tidak mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan anggota di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, pelibatan masyarakat dalam perlindungan hutan seharusnya berbasis pada kedekatan wilayah dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Namun kebijakan dalam SK tersebut diduga kuat bertolak belakang dengan regulasi tersebut.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa rotasi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MMP bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada sistem mutasi struktural. Jika mereka diperlakukan layaknya pegawai yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu, maka kebijakan ini disinyalir berpotensi cacat secara administratif.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Kepala Balai TNWK dan jajaran terkait. Kebijakan ini tidak hanya diduga sebagai kekeliruan administratif, tetapi juga disinyalir mencerminkan lemahnya tata kelola dan rendahnya sensitivitas terhadap kondisi riil di lapangan.
“Jika benar tidak ada dasar hukum yang jelas, maka ini diduga bukan sekadar kebijakan keliru, tetapi berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan administratif,” ujar seorang tak mau namanya dipublikasikan.
Tak hanya itu, dugaan adanya faktor non-teknis mulai mencuat ke permukaan. Rotasi ini disinyalir tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan organisasi, melainkan diduga dipengaruhi pertimbangan subjektif yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara transparan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler (WhatsApp), Kepala Seksi II TNWK, Bapak Veri, tidak memberikan keterangan apapun terkait kebijakan rotasi tersebut. Sikap bungkam ini justru disinyalir memperkuat tanda tanya besar publik dan memicu kecurigaan lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, polemik rotasi MMP di TNWK terus bergulir liar tanpa klarifikasi resmi. Publik kini menanti, apakah pihak Balai TNWK akan membuka fakta sebenarnya, atau justru membiarkan dugaan dan sinyalemen ini terus berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih besar.
*RF*














