GALAKSI.i_news_site 07/april/2026
Kotawaringin Barat — Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Selasa (7/4/2026), bukan sekadar rutinitas administratif. Di balik pemusnahan 61 perkara pidana umum yang telah inkracht, tersirat satu pesan keras: penegakan hukum tidak boleh menyisakan ruang abu-abu, sekecil apa pun.
Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), seluruh barang bukti dari puluhan perkara itu dimusnahkan di hadapan unsur Forkopimda. Langkah ini menjadi penegasan bahwa setiap perkara yang telah diputus tidak berhenti di atas kertas, melainkan harus tuntas hingga jejak fisiknya benar-benar dihapus.
Kepala Seksi PAPBB, Qurotul’aini Septi Farida, S.H., M.H., dalam laporannya menyebutkan bahwa perkara yang dieksekusi mencakup berbagai jenis kejahatan—mulai dari perlindungan anak, pencurian, hingga tindak pidana perkebunan yang jumlahnya cukup dominan.
Fakta ini menjadi cerminan bahwa spektrum kejahatan di daerah masih beragam dan nyata. Tidak hanya menyasar aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh ranah sosial yang lebih sensitif, termasuk perlindungan terhadap anak.
Di sisi lain, pemusnahan ratusan botol minuman beralkohol dan puluhan jerigen tuak dari perkara tindak pidana ringan memperlihatkan bahwa pelanggaran yang kerap dianggap sepele pun tetap menjadi perhatian penegak hukum.

Namun yang paling menyita perhatian adalah perkara narkotika. Dari 20 kasus, aparat memusnahkan sabu dengan total berat lebih dari 200 gram. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus mengintai.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi langkah preventif. Tanpa eksekusi yang jelas dan transparan, barang bukti berpotensi menjadi celah rawan—baik dari sisi penyalahgunaan maupun potensi kebocoran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Qurotul’aini.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa akuntabilitas tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pengelolaan barang bukti yang harus bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pun merencanakan kegiatan serupa dilakukan secara berkala sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2026. Langkah ini menjadi penting, bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas proses penegakan hukum itu sendiri.
Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan profesionalitas aparat, pemusnahan barang bukti seperti ini bukan lagi sekadar prosedur—melainkan ujian nyata: apakah hukum benar-benar ditegakkan hingga ke titik akhir, tanpa menyisakan ruang bagi keraguan.
Jurnalis: Nova D/RF














