
Way Kanan – galaksi.i-news.site, 13 februari 2026 – Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Way Kanan kian memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan kabupaten dilaporkan mengalami kerusakan mulai dari kategori rusak sedang hingga rusak berat. Di beberapa kecamatan, badan jalan berubah menjadi kubangan saat musim hujan dan berdebu tebal ketika kemarau tiba.
Berdasarkan data publik Pemerintah Kabupaten Way Kanan beberapa tahun terakhir, persentase jalan dalam kondisi rusak dan rusak berat masih cukup signifikan dibanding total panjang jalan kabupaten. Total jalan kabupaten way kanan kurang lebih 1.055,90 km adapun jalan yang mengalami kondisi Rusak mulai dari rusak ringan sampai dengan parah kisaran 659,13 km,ini berarti sekitar 62,42 % jalan di kabupaten way kanan mengalami kerusakan mulai dati rusak ringan sampai dengan rusak parah. Kerusakan tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Bahuga,Buay Bahuga, Banjit, Kasui,Rebang Tangkas, Negara Batin, Baradatu,Negeri Agung, Blambangan Umpu, Bumi Agung hingga Way Tuba, jalur yang menjadi akses utama mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian.

Warga mengeluhkan biaya transportasi meningkat, kendaraan cepat rusak, hingga risiko kecelakaan yang semakin tinggi. Jalan yang berlubang dan tidak rata juga memperlambat distribusi hasil bumi, padahal sektor pertanian menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Beberapa warga bahkan terpaksa melakukan tambal sulam secara swadaya agar kendaraan roda dua maupun roda empat tetap bisa melintas.
Alasan Klasik, Keterbatasan Anggaran
Pemerintah daerah dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi kendala utama percepatan perbaikan infrastruktur. Besarnya kebutuhan anggaran disebut tidak sebanding dengan kemampuan fiskal daerah.
Namun pertanyaannya, apakah kondisi darurat jalan rusak ini cukup dijawab dengan alasan minim anggaran saja? Lalu apa solusi yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah way kanan?

Itu semua perlu langkah yang konkret,bukan sekadar pernyataan.Secara regulatif,pemerintah daerah memiliki sejumlah opsi diantaranya :
– Mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan, Mengusulkan bantuan keuangan provinsi.
– Mengajukan program Inpres Jalan Daerah dari pemerintah pusat.
– Skema pembiayaan bertahap berbasis prioritas ruas vital.
– Serta Transparansi daftar prioritas jalan rusak agar publik mengetahui progres penanganan.
Jika tidak ada roadmap perbaikan yang jelas dan terukur, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini.
Diam atau Bergerak???
Masyarakat tentu tidak berharap pemerintah daerah hanya berpangku tangan.infrastruktur jalan bukan sekadar proyek fisik, tetapi urat nadi ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Ketika jalan rusak dibiarkan berlarut-larut, dampaknya bukan hanya pada kendaraan yang melintas, tetapi pada daya saing daerah secara keseluruhan.
Kini publik menunggu!!!
Apakah pemerintah daerah akan menghadirkan terobosan konkret?
Atau kondisi “darurat jalan rusak” akan terus menjadi keluhan tahunan tanpa penyelesaian menyeluruh?
(Lukman)


