banner 728x250

Kaperwil Lampung PT Indonesia jaya group akan terus mengawal dugaan malpraktek.

Kaperwil Lampung menyoroti kerja Dinas Kesehatan kabupaten Way Kanan yg diduga tutup mata terkait kejadian dugaan Malpraktik oleh seorang oknum bidan dan perawat yang terjadi beberapa hari waktu lalu.

Way Kanan, galaksi.i-news.site, 26 Desember 2025, Dinas kesehatan kabupaten way kanan diduga menutup mata perihal kejadian dugaan malapraktik yang terjadi di kampung Pakuan sakti kecamatan Pakuan ratu kabupaten Way Kanan sehingga menyebabkan Bapak Petrus Sudiono meninggal dunia setelah diberikan obat melalui anus oleh oknum perawat bernama Dwi Yulianto dan syirup maag (kata bidan) yang diberikan oleh bidan sari.

Sebelumnya awak media sudah menyampaikan dugaan kejadian malapraktik tersebut kepada Dinas Kesehatan kabupaten, ikatan bidan Indonesia (ibi) way kanan, bahkan juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bpom terkait kejadian Dugaan malpraktik tersebut melalui pesan whatsapp langsung kepada Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten way kanan, pengurus Ikatan bidan Indonesia (ibi) way kanan, dan jug Telepon kepada pihak Bpom.dalam pesan singkat pihak Dinas Kesehatan serta Ikatan Bidan Indonesia (ibi) way kanan menyatakan akan segera meninjau langsung kejadian dugaan malpraktik tersebut dilapangan, namun miris pada kenyataannya 6 hari berlalu dari kejadian pihak Dinas Kesehatan dan juga ikatan bidan Indonesia (ibi) way kanan belum juga kunjung turun langsung lapangan untuk memastikan kejadian yang sesungguhnya. Padahal kejadian itu sampai menelan korban jiwa.
Dengan tidak adanya tindakan dari pihak dinkes way kanan dan pihak terkait lainnya, seolah – olah mereka menutup mata atas kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menindak lanjuti hal tersebut kaperwil Lampung PT Indonesia jaya Group dan global Indonesia akan terus mengawal dugaan kasus malapraktik ini hingga tuntas sampai menemukan titik terang. Walaupun kami mendapatkan informasi beberapa hari setelah kejadian pihak keluarga korban sempat didatangi oleh oknum media yang mengaku dari inews tv dan salah satu Lembaga/ormas dengan menyodorkan surat yang katanya merupakan surat perdamaian antara kedua belah pihak agar pihak keluarga korban tidak menuntut kepada pihak diduga pelaku malapraktik yang belakangan diketahui surat tersebut bukan surat perdamaian antara kedua belah pihak, melainkan surat pernyataan yang diduga sudah direkayasa oleh oknum Alm (mengaku dati iNews TV) dan juga Bst ( oknum dari lembaga/ormas) sebelumnya.
Kami dari awak media secara kemanusiaan dan untuk mencegah ada oknum-oknum yang lainnya melakukan hal yang serupa akan terus mengawal kasus dugaan malapraktik ini sesuai dengan undang-undang kesehatan yg berlaku.
Kami juga melakukan konsultasi dengan aph terlebih dahulu sebelum menaikkan laporan, seperti hal nya pada hari ini kaperwil dan Kabiro way kanan bersilaturahmi ke polres way kanan dan kejaksaan negeri way kanan
Sebelum kami memasukkan aduan masayarakat ( Dumas).

meskipun keluarga korban sudah berdamai,buka berarti kasus dugaan malapraktik bidan yang menyebabkan korban meninggal berakhir, tetapi tetap bisa dituntut secara pidana oleh negara. Perdamaian umumnya hanya berlaku untuk aspek hukum perdata (ganti rugi), sedangkan aspek hukum pidana tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian antar pihak, karena menyangkut kepentingan umum dan pelanggaran terhadap undang-undang.
Aspek Hukum Pidana
Kasus Kematian Akibat Kelalaian: Jika kelalaian tenaga medis (termasuk bidan) menyebabkan kematian, hal tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Kesehatan yang baru. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, tergantung pada tingkat kelalaiannya.
Delik Biasa: Tindak pidana yang berkaitan dengan nyawa seseorang umumnya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum dapat terus berjalan meskipun pihak korban atau keluarga telah mencabut laporan atau berdamai.
Peran Negara: Dalam hukum pidana, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga masyarakat dan ketertiban umum, sehingga penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama negara.
Aspek Hukum Perdata, Perdamaian yang dilakukan antara keluarga korban dengan bidan (biasanya terkait kompensasi atau ganti rugi) masuk dalam ranah hukum perdata. Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak dalam lingkup perdata, tetapi tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Aspek Kode Etik dan Disiplin Profesi
Selain tuntutan pidana, bidan yang terbukti lalai juga dapat menghadapi sanksi administratif dan disiplin dari organisasi profesi (Ikatan Bidan Indonesia) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang bisa berupa pencabutan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sementara atau permanen.
Kami awak media akan terus mengawal kejadian ini hingga menemukan titik terang dan pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab, jangan sampai hal serupa terjadi kembali di way kanan khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *