banner 728x250

H. SUNARSO, S.Pd. Dan AHMADI, S.E., S. Pd., M,Pd, (Dua guru SMA dan SMK Way Kanan Terus Berjuang)

“Harapan Baru Penyelesaian Plasma Sawit Plasma diwilayah Transmigrasi lokal Way Kanan ”


Way Kanan, galaksi.i-news.site, 24 Desember 2025, Koperasi Unit Desa yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat dengan tujuan untuk membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan yang saat itu masa krisis moneter tahun 1997-1998 melalui pengembangkan usaha membuka perkebunan sawit di wilayah transmigrasi lokal sungguh sangat menarik bagi masyarakat petani, pemerintah dan pengusaha. Apalagi saat itu tokoh yang diperankan sebagai juru bicara adalah salah satu kepala kampung dimana koperasi berkantor, memunyai bahasa yang lugas, mudah difahami, bersuku jawa dan mempunyai banyak relasi dengan tokoh masyarakat dan bersahabat dengan kepala- kepala kampung di wilayah transmigrasi tersebut sehingga masyarakat yang dikumpulkan di setiap balai kampung saat itu percaya penuh dengan kepala kampungnya sangat mengena dan sangat tertarik atas tawaran tersebut. Akhir dari cerita masyarakat berbondong-bondong untuk mendaftarkan lahan bersertifikat milik berharga satu –satunya untuk didaftarkan Plasma Perkebunan Inti Rakyat (PIR) kepada Koperasi melalui kepala kampung atau pamong setempat tanpa adanya bukti penyerahan.
Pada saat itu pemerintah dan perbankan memiliki Program KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota ) sebagai sarana usaha produktif, fleksibel, untuk membangun kemandirian Anggota, melalui sistem gotong-royong dan saling membantu. Koperasi mulai menyusun strategi bagaimana kesempatan tersebut jangan sampai lepas sebagaimana di wilayah seberang dimana sertifikat sudah terkumpul hanya karena beda penafsiran tentang kepengurusan koperasi wilayah tersebut gagal pembukaan perkebunan kelapa sawit yang akan dikembangkan dengan pendanaan PIR KKPA.


Ditahun 1997 – 2000 koperasi tersebut telah mendapatkan kucuran dana dari bank yang ditunjuk untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah kerjanya sesuai usulan dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi Lampung. Terkait dengan kucuran dana tersebut pihak pemerintah memberikan persyaratan yang sangat ketat agar pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh korporasi atas permintaan koperasi dan membangunkan untuk anggota jangan sampai gagal. Selain pemberian fasilitas kredit dibagi beberapa tahap ( tahap I, tahap II, dan tahap III), SPK (surat Perjanjian Kerjasama) yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris, bendahara, dan masing –masing petani yang melakukan perjanjian kerjasama diketahui sampai dinas koperasi kabupaten termasuk perjanjian antara koperasi dengan korporasi atau pengembang yang dalam hal ini delaku sebagai afalis. ( Surat Perjanjian Kerja sama tahun 2000)
Berkenaan dengan Pembangunan kebun kelapa sawit di wilayah kerjanya dan semakin dekatnya deatline waktu yang diberikan agar program pemerintah tersebut berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada sehingga pihak koperasi mengajukan permohonan (rescedull) untuk melanjutkan pembangunan kebun kelapa sawit yang lebih luas sehingga 9000 Ha. Singkat ceritanya bahwa pihak perbankan mengabulkan permohonan pemberian fasilitas kredit investasi tersebut diajukan walaupun dengan catatan beberapa dkumen yang belum terpenuhi sebagaimana aturan yang berlaku demi kelanjutan proyek perkebunan kelapa sawit yang saat ini telah berjalan. Sehingga pada saatnya fasilitas kredit investasi tersebut diluncurkan maka sesuai dengan rescedull yang diusulkan dan dikabulkan yaitu tahap I, tahapII dan tahap III. ( LPJ RAT tahun buku 2000)
Tahun ketiga setelah penanaman bibit kelapa sawit adalah tahun dimana tanaman tersebut sudah mulai mengeluarkan buah kastrasi atau buah tanaman belum menghasilkan tahun ketiga (TBM 3) yang berdasarkan SPK sudah harus diberikan kepada Inti melalui pihak kedua untuk membayar angsuran kredit beserta bunganya agar petani lebih cepat melunaskan hutang dan segera menikmati hasil kerjasama yang tujuanya untuk mengentaskan kemiskinan. Ironisnya sudah berjalan 10 tahun bahkan 22 tahun sejak tanaman sawit ditanam tahun 1997 petani belum mendapatkan hasil kecuali penyisihan Rp85,-/ netto dibagikan setiap triwulan, bahkan menurut salah seorang mantan camat negara batin yang pernah mengadukan masalah penyimpagan kerjasama ini tahun 2020 petani tidak mendapatkan hasil (nihil).
Dari bukti Pengaduan mantan pejabat negara yang saat ini masih aktif memantau perkembangan kerjasama , dari bukti – bukti yang ada, saksi petani yang ada di lapangan, dan dari fakta- fakta di lapagan bahwa pihak koperasi /korporasi telah menyalahgunakan wewenangnya, melakukan penipuan, melakukan manipulasi data pelaporan, merencanakan agar gagalnya suatu perjanjian misalnya tidak terlunasinya hutang kredit petani sesuai ketentuan, potongan angsuran kredit KKPA tidak disetorkan ke bank, manipulasi data tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, tidak terincinya laporan transaksi dan bukti transaksi, menambah piutang petani dengan sepihak, mengatasnamakan kesepakatan bersama kepada pihak lain yang tidak membuat kesepakatan tanpa surat kuasa dan lain-lain, sehingga patut diduga bahwa koperasi tersebut melakukan tindakan melawan hukum.
Istilah dalam hukum Wanprestasi (kelalaian dalam perjanjian) pasal 1243 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap perikatan wajib dipenuhi dan jika tidak wajib diganti biaya, rugi, dan bunga. Untuk itu wahai mitra kerjasama petani transmigrasi yang mengelola tanah milik kami jangan enak- enak menikmati hasil tanah kami memperkaya diri ataupun orang lain, sedangkan kami tidak diberikan hasil kecuali hutang dan hutang sehingga masa kontrak sudah habis, kamu malah sibuk untuk memperpanjang kontrak dengan cara yang tidak benar, tidak ada surat kuasa dari kami. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan baik dengan musyawarah atau APH, perbaiki diri dan lembaga Mu sudah banyak kami mengingatkan bahwa urusan ini adalah urusan penting menyangkut periuk orang banyak jangan hilangkan hak kami, maka proses hukum akan berjalan kalau tidak selesai di dunia akan berlanjut di akhirot, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *