Breaking News
Kunjungan dan Koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam Rangka Penguatan Sinergisitas Program Kecamatan Labuhan Ratu Darurat Narkoba: Ujian Nyata Penegakan Hukum, Warga Tagih Ketegasan Tanpa Tebang Pilih Kasus Curanmor Mojokerto Disorot, Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta Masuk Laporan Propam ​Dugaan ‘Uang 86’ Rp58 Juta di Balik Kasus Curanmor Mojokerto, Media Laporkan ke Propam MOJOKERTO – Kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya menyeret nama Nurhadi kini berkembang menjadi polemik baru. Dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta mencuat, menyeret sejumlah pihak termasuk oknum dan perantara, hingga berujung laporan resmi ke Propam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus. Namun, mereka kemudian disebut dilepas. Di balik pelepasan tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta. Salah satu pihak berinisial M yang turut disebut dalam pusaran kasus ini akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke manajemen Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim dan biro Mojokerto langsung bergerak cepat mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi. Namun, hasil klarifikasi memunculkan tanda tanya baru. Kanit Pidum yang ditemui tim media menyatakan bahwa terkait persoalan uang, pihaknya meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi penghubung antara para terduga penadah dengan aparat. Tak berhenti di situ, Media Group Globalindo langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar. Menariknya, tak lama setelah laporan dilayangkan—sekitar satu jam kemudian—tim memperoleh informasi bahwa lurah yang disebut-sebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta tersebut dikabarkan telah dikembalikan. Namun, alur uang kembali menjadi polemik. Berdasarkan keterangan sumber, uang tersebut justru diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan. Kondisi ini disesalkan oleh tim media, mengingat uang tersebut sebelumnya direncanakan untuk dijadikan barang bukti dan dititipkan kepada Propam. “Ini yang kami sayangkan. Uang yang seharusnya menjadi barang bukti malah tidak jelas penguasaannya,” ujar salah satu anggota tim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana tersebut, termasuk status hukum para pihak yang disebut. Media Group Globalindo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung untuk memastikan transparansi dan integritas penanganan perkara. Jika tidak ada kejelasan, pihak media menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk Polda hingga Mabes Polri. Bahkan, jaringan media yang berada di bawah naungan Globalindo disebut siap mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini secara luas. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
banner 728x250
Daerah  

ULTIMATUM! Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta di Kasus Curanmor Mojokerto, Kapolres Diminta Turun Tangan

Galaksi.i_news_site

MOJOKERTO – Gelombang tekanan publik mulai menguat dalam pengusutan kasus pencurian sepeda motor yang menyeret nama Nurhadi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta yang diduga berkaitan dengan pelepasan sejumlah terduga penadah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan. Namun, mereka kemudian dilepas, memicu kecurigaan publik. Muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta yang menjadi tanda tanya besar dalam proses penanganan perkara tersebut.
Salah satu pihak berinisial M kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Media Group Globalindo. Tak tinggal diam, pimpinan redaksi bersama tim langsung mendatangi Polres Mojokerto untuk meminta klarifikasi. Namun jawaban yang diterima justru memantik polemik baru.
Pihak Kanit Pidum disebut mengarahkan agar persoalan dugaan uang tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi perantara antara pihak terduga penadah dan aparat. Pernyataan ini dinilai semakin memperkeruh situasi dan memperluas lingkaran dugaan.
Merespons hal tersebut, Media Group Globalindo secara resmi melaporkan dugaan ini ke Propam. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol publik terhadap kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar di tubuh aparat penegak hukum.
Tak berselang lama setelah laporan dibuat, beredar informasi bahwa lurah yang disebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta dikabarkan telah dikembalikan. Namun, situasi kembali memanas ketika muncul dugaan bahwa uang tersebut justru berpindah tangan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan.
Kondisi ini memicu kekecewaan keras. Pasalnya, uang yang sebelumnya direncanakan menjadi barang bukti dan akan diserahkan kepada Propam, justru tidak lagi berada dalam pengawasan yang jelas.
Media Group Globalindo menyampaikan ultimatum tegas:
Mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung menangani perkara ini secara terbuka dan transparan
Meminta Propam mengusut tuntas dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat
Menuntut agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun oknum aparat, diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak Polres Mojokerto, Media Group Globalindo menegaskan akan membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.
Tidak hanya itu, jaringan Media Group Globalindo yang menaungi ratusan media menyatakan siap mengawal, mengangkat, dan memviralkan kasus ini secara nasional hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar perkara pencurian kendaraan, tetapi telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas penegakan hukum. Publik menunggu—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan tenggelam di balik dugaan praktik yang mencederai keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *