
SURABAYA – Persidangan perkara dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Sri Setyo Pratiwi alias Ning Tiwik kembali bergulir di ruang sidang Cakra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/4/2026). Jalannya sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H., serta panitera Achmad Fajarisman, S.Kom., S.H., M.H.
Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang ini mengemuka sebagai titik krusial, setelah terungkap adanya perbedaan signifikan antara keterangan terdakwa dan penyidik terkait dugaan aliran dana sebesar Rp500 juta.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Ning Tiwik menyampaikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan secara sukarela melalui transfer bank pada 28 Mei 2025, bahkan sebelum dirinya menerima pemanggilan resmi dari penyidik Polresta Sidoarjo.
“Saya mengembalikan karena merasa itu bukan hak saya. Tidak ada tekanan atau paksaan dari siapa pun,” ujar terdakwa dengan nada mantap.
Namun, keterangan tersebut berseberangan dengan kesaksian penyidik, Ipda Erwin, yang mengungkap adanya dugaan keterkaitan aliran dana dengan upaya meloloskan peserta dalam seleksi perangkat desa.
Namun, keterangan tersebut berseberangan dengan kesaksian penyidik, Ipda Erwin, yang mengungkap adanya dugaan keterkaitan aliran dana dengan upaya meloloskan peserta dalam seleksi perangkat desa.
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan, termasuk analisis digital forensik terhadap transaksi keuangan dan komunikasi elektronik. Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik menemukan adanya rencana pertemuan pada 27 Mei 2025 di sebuah restoran cepat saji yang diduga menjadi lokasi pembahasan penyerahan sisa dana komitmen.
Meski demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terjadi transaksi uang secara langsung di lokasi tersebut. Aparat penegak hukum baru melakukan tindakan setelah salah satu pihak meninggalkan tempat.
“Saat dilakukan penggeledahan, uang ditemukan di dalam jok mobil,” ungkap Ipda Erwin di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia memaparkan adanya indikasi dana komitmen sekitar Rp80 juta, serta aliran dana lain dalam jumlah lebih besar, termasuk Rp500 juta yang disebut berasal dari saksi Shohibul Yanto kepada terdakwa.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara, terutama terkait kronologi dan waktu pengembalian dana. Juru bicara tim kuasa hukum, Muhajir, menegaskan pihaknya akan menguji validitas alat bukti, khususnya dokumen perbankan.
“Ada ketidaksesuaian yang cukup mendasar, termasuk tidak tercantumnya sumber informasi transfer dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini akan kami uji secara komprehensif di persidangan,” tegasnya.
Persidangan juga menghadirkan saksi anak terdakwa berinisial T, yang dimintai keterangan terkait transaksi senilai Rp3 juta dan Rp5 juta melalui layanan mobile banking. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak mengenal pengirim bernama Shohibul.
Fakta menarik lainnya, mayoritas saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengenal terdakwa, kecuali anaknya sendiri dan Shohibul Yanto. Hal serupa juga terungkap dalam sidang sebelumnya, di mana sejumlah kepala desa, seperti Adin Santoso dan Santoso, menyatakan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Ning Tiwik menyampaikan keberatan atas dihadirkannya anaknya sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan merupakan ranah pribadi keluarga dan tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
“Saya tidak pernah melibatkan keluarga dalam urusan pekerjaan maupun politik,” tegasnya.
Sementara itu, saksi dari instansi pemerintah, termasuk perwakilan BKD dan BPKP Jawa Timur, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi perangkat desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016.
Ujian yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025 diikuti oleh 214 peserta dalam dua sesi, dengan sistem penilaian live score yang dapat dipantau secara langsung. Pengawasan juga dilakukan secara ketat melalui pengawas ruang dan CCTV guna menjamin transparansi dan mencegah kecurangan.
Para saksi dari instansi tersebut menegaskan tidak pernah menerima permintaan ataupun imbalan dalam bentuk apa pun untuk meloloskan peserta tertentu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Shohibul Yanto sempat mengungkap dugaan adanya praktik pemberian uang berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per peserta, termasuk pembahasan mengenai kisi-kisi soal. Namun demikian, pihak kuasa hukum kembali menegaskan bahwa tidak terdapat transaksi uang dalam pertemuan yang dimaksud.
Majelis hakim mencatat seluruh perbedaan keterangan yang muncul sebagai bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara cermat dan objektif. Persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan serta mendalami bukti elektronik dan aliran transaksi keuangan.
Perkara ini sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan masih adanya disparitas keterangan antara terdakwa, saksi, dan penyidik, majelis hakim dihadapkan pada tugas krusial untuk mengurai fakta secara utuh demi menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini.


