Breaking News
Kunjungan dan Koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dalam Rangka Penguatan Sinergisitas Program Kecamatan Labuhan Ratu Darurat Narkoba: Ujian Nyata Penegakan Hukum, Warga Tagih Ketegasan Tanpa Tebang Pilih Kasus Curanmor Mojokerto Disorot, Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta Masuk Laporan Propam ​Dugaan ‘Uang 86’ Rp58 Juta di Balik Kasus Curanmor Mojokerto, Media Laporkan ke Propam MOJOKERTO – Kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya menyeret nama Nurhadi kini berkembang menjadi polemik baru. Dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta mencuat, menyeret sejumlah pihak termasuk oknum dan perantara, hingga berujung laporan resmi ke Propam. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus. Namun, mereka kemudian disebut dilepas. Di balik pelepasan tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta. Salah satu pihak berinisial M yang turut disebut dalam pusaran kasus ini akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke manajemen Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim dan biro Mojokerto langsung bergerak cepat mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi. Namun, hasil klarifikasi memunculkan tanda tanya baru. Kanit Pidum yang ditemui tim media menyatakan bahwa terkait persoalan uang, pihaknya meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi penghubung antara para terduga penadah dengan aparat. Tak berhenti di situ, Media Group Globalindo langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun dugaan praktik pungutan liar. Menariknya, tak lama setelah laporan dilayangkan—sekitar satu jam kemudian—tim memperoleh informasi bahwa lurah yang disebut-sebut telah dipanggil dan uang senilai Rp58 juta tersebut dikabarkan telah dikembalikan. Namun, alur uang kembali menjadi polemik. Berdasarkan keterangan sumber, uang tersebut justru diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan. Kondisi ini disesalkan oleh tim media, mengingat uang tersebut sebelumnya direncanakan untuk dijadikan barang bukti dan dititipkan kepada Propam. “Ini yang kami sayangkan. Uang yang seharusnya menjadi barang bukti malah tidak jelas penguasaannya,” ujar salah satu anggota tim. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana tersebut, termasuk status hukum para pihak yang disebut. Media Group Globalindo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung untuk memastikan transparansi dan integritas penanganan perkara. Jika tidak ada kejelasan, pihak media menegaskan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk Polda hingga Mabes Polri. Bahkan, jaringan media yang berada di bawah naungan Globalindo disebut siap mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini secara luas. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
banner 728x250

Bantahan Ning Tiwik atas Dugaan Aliran Rp500 Juta Menguat, Sidang Tipikor Surabaya Kupas Perbedaan Keterangan

SURABAYA – Persidangan perkara dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Sri Setyo Pratiwi alias Ning Tiwik kembali bergulir di ruang sidang Cakra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/4/2026). Jalannya sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H., serta panitera Achmad Fajarisman, S.Kom., S.H., M.H.

Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang ini mengemuka sebagai titik krusial, setelah terungkap adanya perbedaan signifikan antara keterangan terdakwa dan penyidik terkait dugaan aliran dana sebesar Rp500 juta.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Ning Tiwik menyampaikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan secara sukarela melalui transfer bank pada 28 Mei 2025, bahkan sebelum dirinya menerima pemanggilan resmi dari penyidik Polresta Sidoarjo.

“Saya mengembalikan karena merasa itu bukan hak saya. Tidak ada tekanan atau paksaan dari siapa pun,” ujar terdakwa dengan nada mantap.

Namun, keterangan tersebut berseberangan dengan kesaksian penyidik, Ipda Erwin, yang mengungkap adanya dugaan keterkaitan aliran dana dengan upaya meloloskan peserta dalam seleksi perangkat desa.

Namun, keterangan tersebut berseberangan dengan kesaksian penyidik, Ipda Erwin, yang mengungkap adanya dugaan keterkaitan aliran dana dengan upaya meloloskan peserta dalam seleksi perangkat desa.

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan, termasuk analisis digital forensik terhadap transaksi keuangan dan komunikasi elektronik. Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik menemukan adanya rencana pertemuan pada 27 Mei 2025 di sebuah restoran cepat saji yang diduga menjadi lokasi pembahasan penyerahan sisa dana komitmen.

Meski demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terjadi transaksi uang secara langsung di lokasi tersebut. Aparat penegak hukum baru melakukan tindakan setelah salah satu pihak meninggalkan tempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, uang ditemukan di dalam jok mobil,” ungkap Ipda Erwin di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia memaparkan adanya indikasi dana komitmen sekitar Rp80 juta, serta aliran dana lain dalam jumlah lebih besar, termasuk Rp500 juta yang disebut berasal dari saksi Shohibul Yanto kepada terdakwa.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara, terutama terkait kronologi dan waktu pengembalian dana. Juru bicara tim kuasa hukum, Muhajir, menegaskan pihaknya akan menguji validitas alat bukti, khususnya dokumen perbankan.

“Ada ketidaksesuaian yang cukup mendasar, termasuk tidak tercantumnya sumber informasi transfer dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini akan kami uji secara komprehensif di persidangan,” tegasnya.

Persidangan juga menghadirkan saksi anak terdakwa berinisial T, yang dimintai keterangan terkait transaksi senilai Rp3 juta dan Rp5 juta melalui layanan mobile banking. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak mengenal pengirim bernama Shohibul.

Fakta menarik lainnya, mayoritas saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengenal terdakwa, kecuali anaknya sendiri dan Shohibul Yanto. Hal serupa juga terungkap dalam sidang sebelumnya, di mana sejumlah kepala desa, seperti Adin Santoso dan Santoso, menyatakan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Ning Tiwik menyampaikan keberatan atas dihadirkannya anaknya sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan merupakan ranah pribadi keluarga dan tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.

“Saya tidak pernah melibatkan keluarga dalam urusan pekerjaan maupun politik,” tegasnya.

Sementara itu, saksi dari instansi pemerintah, termasuk perwakilan BKD dan BPKP Jawa Timur, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi perangkat desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016.

Ujian yang dilaksanakan pada 27 Mei 2025 diikuti oleh 214 peserta dalam dua sesi, dengan sistem penilaian live score yang dapat dipantau secara langsung. Pengawasan juga dilakukan secara ketat melalui pengawas ruang dan CCTV guna menjamin transparansi dan mencegah kecurangan.

Para saksi dari instansi tersebut menegaskan tidak pernah menerima permintaan ataupun imbalan dalam bentuk apa pun untuk meloloskan peserta tertentu.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Shohibul Yanto sempat mengungkap dugaan adanya praktik pemberian uang berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per peserta, termasuk pembahasan mengenai kisi-kisi soal. Namun demikian, pihak kuasa hukum kembali menegaskan bahwa tidak terdapat transaksi uang dalam pertemuan yang dimaksud.

Majelis hakim mencatat seluruh perbedaan keterangan yang muncul sebagai bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara cermat dan objektif. Persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan serta mendalami bukti elektronik dan aliran transaksi keuangan.

Perkara ini sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan masih adanya disparitas keterangan antara terdakwa, saksi, dan penyidik, majelis hakim dihadapkan pada tugas krusial untuk mengurai fakta secara utuh demi menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *