GALAKSI.i_news.site.06 april 2026
Lampung Timur — Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga. Namun, gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, berhasil memutus rantai kejahatan tersebut dalam waktu singkat.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curanmor) terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, di halaman Toko Indo Jaya, Dusun II Gunung Terang I, Desa Labuhan Ratu. Dalam hitungan jam, laporan masuk—dan perburuan pun dimulai.
Korban, Muhamad Hadus Salam (46), hanya bisa pasrah saat sepeda motor Honda Beat miliknya raib. Kendaraan yang menjadi penopang aktivitas sehari-hari itu lenyap begitu saja, meninggalkan kerugian sekitar Rp15 juta.
Namun kali ini, pelaku tak punya banyak ruang untuk bersembunyi.
Berbekal keterangan saksi dan kerja cepat di lapangan, aparat berhasil mengendus jejak terduga pelaku berinisial FYA. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus di area perkebunan di wilayah Desa Labuhan Ratu.
Tanpa perlawanan. Tanpa drama.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit. Setiap jejak akan diikuti, setiap celah akan ditutup.
Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan, penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus ditingkatkan. Tidak ada ruang aman bagi pelaku curanmor.
*RF*














