
BANTEN – galaksi.i-news.site, 13 februari 2026 – Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat atas nama Firdaus Oiwobo resmi dibuka kembali. Dengan keputusan tersebut, Firdaus kini dapat kembali menjalankan tugas profesinya dan bersidang di pengadilan menggunakan kartu advokat dari Perkumpulan Pengacara Pembasmi.
Kepastian ini disampaikan setelah adanya proses administratif dan koordinasi dengan lembaga peradilan terkait. Firdaus menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Pengadilan Tinggi Banten atas dibukanya kembali pembekuan tersebut.
“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Banten atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan. Ini menjadi momentum bagi saya untuk kembali menjalankan profesi advokat secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Firdaus dalam keterangannya.
Sebelumnya, pembekuan BAS sempat menjadi perhatian karena berdampak langsung pada kewenangan advokat untuk beracara di persidangan. Dalam sistem peradilan Indonesia, BAS merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas seorang advokat untuk menjalankan praktik hukum di pengadilan.
Dengan dibukanya kembali pembekuan tersebut, Firdaus menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi kode etik advokat, menjaga marwah profesi, serta mengedepankan integritas dalam setiap penanganan perkara.
Pengamat hukum menilai, proses pembukaan kembali BAS ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan pembinaan profesi advokat tetap berjalan sesuai koridor hukum. Keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh advokat agar senantiasa mematuhi regulasi dan etika profesi.
Kini, Firdaus Oiwobo menyatakan siap kembali aktif bersidang dan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, dan supremasi hukum.
(Red)


